Kategori dan Persyaratan
Eksportir Calon Penerima Penghargaan Primaniyarta 2010 dibagi dalam 4 (empat) kategori dan masing-masing kategori dengan kriteria sebagai berikut:
-
EKSPORTIR BERKINERJA
- Melakukan ekspor selama 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Nilai dan volume ekspor selalu meningkat dari tahun ke tahun.
- Apabila mengimpor bahan baku, nilai ekspornya harus lebih besar dibanding nilai impornya.
- Produk ekspor mempunyai nilai tambah.
- Trend peningkatan nilai ekspor perusahaan minimal sama atau diatas trend peningkatan nilai ekspor produk tersebut ditingkat nasional.
- Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
- Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.
-
PEMBANGUN MEREK GLOBAL
- Melakukan kegiatan ekspor selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut menggunakan merek sendiri dan sudah terdaftar di Indonesia.
- Produk dengan menggunakan merek sendiri telah di ekspor sedikitnya ke 3 (tiga) negara.
- Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri, dan TDP.
- Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.
-
USAHA KECIL MENENGAH EKSPOR
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, kriteria UKM Ekspor sebagai berikut:- Usaha Kecil (UK) Ekspor adalah eksportir sebagai berikut:
- a. Kekayaan bersih antara Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- b. Hasil penjualan tahunan antara Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Usaha Menengah (UM) Ekspor adalah eksportir yang memiliki:
- a. Kekayaan bersih antara Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- b. Hasil penjualan tahunan antara Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
- Melakukan kegiatan ekspor selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
- Nilai transaksi ekspor lebih besar dari nilai transaksi domestik.
- Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP/TDI.
- Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.
- Usaha Kecil (UK) Ekspor adalah eksportir sebagai berikut:
-
EKSPORTIR BARANG DAN JASA EKONOMI KREATIF
- Telah melaksanakan ekspor selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut dengan nilai meningkat dari tahun ke tahun.
- Kreativitas berbasis budaya Indonesia.
- Mempunyai keunikan yang menjadi nilai tambah.
- Memiliki inovasi dalam pengembangan produk.
- HKI dimiliki perusahaan yang bersangkutan.
- Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
- Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.
- Tidak bermasalah dengan Perbankan.
- PTidak bermasalah dengan Perpajakan.
- Tidak bermasalah dengan Bea dan Cukai
- Tidak mencemarkan lingkungan (industri)
- Tidak bermasalah dengan Perburuhan
- Tidak bermasalah dengan Merek (tidak memalsukan merek
