Untitled Document

Kategori dan Persyaratan


Eksportir Calon Penerima Penghargaan Primaniyarta 2010 dibagi dalam 4 (empat) kategori dan masing-masing kategori dengan kriteria sebagai berikut:
  1. EKSPORTIR BERKINERJA
    • Melakukan ekspor selama 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Nilai dan volume ekspor selalu meningkat dari tahun ke tahun.
    • Apabila mengimpor bahan baku, nilai ekspornya harus lebih besar dibanding nilai impornya.
    • Produk ekspor mempunyai nilai tambah.
    • Trend peningkatan nilai ekspor perusahaan minimal sama atau diatas trend peningkatan nilai ekspor produk tersebut ditingkat nasional.
    • Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
    • Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.

  2. PEMBANGUN MEREK GLOBAL
    • Melakukan kegiatan ekspor selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut menggunakan merek sendiri dan sudah terdaftar di Indonesia.
    • Produk dengan menggunakan merek sendiri telah di ekspor sedikitnya ke 3 (tiga) negara.
    • Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri, dan TDP.
    • Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.

  3. USAHA KECIL MENENGAH EKSPOR
    Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, kriteria UKM Ekspor sebagai berikut:
    • Usaha Kecil (UK) Ekspor adalah eksportir sebagai berikut:
          a. Kekayaan bersih antara Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
          b. Hasil penjualan tahunan antara Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
    • Usaha Menengah (UM) Ekspor adalah eksportir yang memiliki:
          a. Kekayaan bersih antara Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
          b. Hasil penjualan tahunan antara Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
    • Melakukan kegiatan ekspor selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
    • Nilai transaksi ekspor lebih besar dari nilai transaksi domestik.
    • Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP/TDI.
    • Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.

  4. EKSPORTIR BARANG DAN JASA EKONOMI KREATIF
    • Telah melaksanakan ekspor selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut dengan nilai meningkat dari tahun ke tahun.
    • Kreativitas berbasis budaya Indonesia.
    • Mempunyai keunikan yang menjadi nilai tambah.
    • Memiliki inovasi dalam pengembangan produk.
    • HKI dimiliki perusahaan yang bersangkutan.
    • Memiliki SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
    • Mengisi daftar isian dengan lengkap dan benar.

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK SEMUA KATEGORI
  1. Tidak bermasalah dengan Perbankan.
  2. PTidak bermasalah dengan Perpajakan.
  3. Tidak bermasalah dengan Bea dan Cukai
  4. Tidak mencemarkan lingkungan (industri)
  5. Tidak bermasalah dengan Perburuhan
  6. Tidak bermasalah dengan Merek (tidak memalsukan merek

Untitled Document
 

Untitled Document